bab I
Pendahuluan
Keluarga Berencana (KB) pernah menjadi salah satu issu kontroversial dalam pemikiran Islam modern. Ada sejumlah persoalan yang muncul terkait dengan masalah Islam dan KB, mulai dari masalah hukum ber-KB, makna KB (Apakah berarti pengaturan keturunan / tanzim al-nasl atau pembatasan keturunan /tahdid al-nasl ? ),
persoalan alat kontrasepsi (cara kerja, hukum penggunaan, serta implikasinya terhadap kesehatan reproduksi perempuan), hingga masalah kebijakan demografi negara dengan berbagai dampaknya.
Sudah banyak studi yang dilakukan oleh para ulama dan lembaga-lembaga KeIslaman mengenai KB dalam berbagai perspektif. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah KB pada beberapa persoalan, sebagaimana akan dijelaskan dalam tulisan ini. Perbedaan terjadi karena tidak adanya nash (Al Qur’an dan Hadist) yang secara eksplisit melarang atau memerintahkan ber-KB.
Untuk mendapat gambaran yang komprehensif tentang bagaimana sesungguhnya pandangan Islam terhadap KB memang tidak ada jalan lain kecuali harus kembali kepada sumber ajaran Islam yang paling otoritatif yaitu Al Qur’an dan Hadist. Namun, karena tidak adanya penjelasan yang yang eksplisit, mkaa harus dilakukan kajian yang lebih mendalam atas kedua sumber tersebut dengan cara mengidentifikasi semua ayat-ayat Al-Qur’an dan hadist-hadist Nabi yang terkait dengan permasalahan KB untuk kemudian ditarik pesan-pesan esensial serta ajaran (maqashid al-syaria’ah) yang dikandung dari kedua sumber tersebut. Dengan begitu akan terlihat secara utuh pesan ajaran Islam sesungguhnya terhadap KB.
Sebelum menjelaskan lebih jauh bagaimana perspektif hukum Islam mengenai KB, ada baiknya kita kaji terlebih dahulu bagaimana pandangan Islam tentang keluarga. Hal ini penting untuk melihat apa sesungguhnya motivasi disyari’atkannya berkeluarga (nikah) dan bagaimana relasinya dengan KB.
BAB II
HUKUM KB MENURUT ISLAM
A.Pengertian KB
Keluarga Berencana (family planning) adalah gerakan untuk mewujudkan keluarga kecil sejahtera dan bahagia melalui penurunan tingkat kelahiran secara bermakna. Dalam hal ini, pengertian kb dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1-Pembatasan Kelahiran, (tahdid an-nasl) yaitu program nasional untuk membatasi jumlah populasi penduduk. Program ini dilandasi oleh teori bahwa semakin banyak penduduk maka persediaan pangan akan semakin berkurang.
2-Pengaturan Kelahiran (tandzim an-Nasl), yaitu program yang dijalankan oleh individu (bukan dijalankan karena program negara) untuk mencegah kelahiran (man’u al-hamli) dalam masa tertentu agar bisa mendidik dan merawat anaknya serta menjaga kesehatan ibu.
Program ini mendapat respon dari ulama indonesia dalam menentukan aspek hukumnya secara lebih terfokus. Para ulama lebih mempersoalkan cara dan alat yang dipergunakan dalam rangka menjalankan program keluarga berencana.
B. Keluarga Berencana dan Kependudukan
Pertambahan penduduk di Indonesia, semakin lama semakin menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan, karena tidak sesuai dengan perekonomian Negara. Pertambahan penduduk lebih cepat, sedangkan perekonomian Negara jauh lebih ketinggalan.
Kalau hal tersebut diatas tidak segera ditanggulanginya, maka akan berpengaruh negatif terhadap pembangunan Nasional; karena pemerintah bisa kewalahan menydiakan sarana perekonomian, fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, tempat wisata dan sebagainya.
Dengan menyadari ancaman yang bakal terjadi, maka pemerintah menjadikan Program Keluarga Berencana bagian dari Pembangunan Nasional, yang kegiatannya dimulai sejak Pelita I yang lalu.
Dalam kegiatan selanjutnya, Keluarga Berencana di Indonesia mengalami proses yang tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi di negara-negara yang sedang berkembang lainnya ; yaitu sangat ditentukan oleh alasan keehatan. Tetapi perkembangan selanjutnya, semakin disadari lagi, bahwa permasalahanya bertambah luas, dimana Kelurga Berencana dianggap sebagai salah satu cara untuk menurunkakn angka kelahiran, sebagai suatu sarana untuk mengendalikan pertambahan penduduk yang semakin pesat.
Sejak tahun 1957, sudah ada perkumpulan swasta yang bergerak di bidang Keluarga Berencana ( KB ), yang bernama “Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia ( PKBI ).” Tetapi ketika itu, pemerintah belum melembagakannya, karena faktor suasana politik yang belum memungkinkannya.
Ketika tahun 1967, baru terlihat ada persiapan-persiapan menuju kepada pelaksanaan program tersebut. Dan seja itu pula, pemerintah muali mendorong masyarakat Indonesia, untuk menciptakan iklim, yang dapat menguntungkan pelaksanaan progra KB secara Nasional. Maka pada tahun 1968, yang bertujuan untuk membentuk suatu lembaga resmi pemerintah, yang bernama “Lembaga Keluarga Berencana Nasional ( LKBN )”, yang bertugas untuk mengkoordinir kegiatan Keluarga Berencana. Kemudian pada tahun 1969, program tersebut mulai dimasukkan ke dalam program pembangunan Nasional pada Pelita I.
Dan kira-kira satu tahun sesudahnya, maka pemerintah menganggap perlu membentuk suatu Badan Pemerintah, yang diberi nama dengan “Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasiional ( BKKBN )”; yanng bertugas untuk mengkoordinir semua kegiatan KB di Indonesia. Maka sejak itu pula, masalah kependudukan di Indonesia sudah bisa terkendalikan dengan baik. Serta seluruh lembaga pemerintah dan swasta, mengambil bagian untuk menukseskan pembangunan Nasional di bidang kependudukan.
Apabila laju pertumbuhan penduduk sudah dapat dikendalikan dengan program KB, maka pemerintah sudah bisa mengupayakan peningkatan kualitas penduduk, dengan cara menyediakan fasilitas perekonomian, kesehatan, pedidika, dan sebagianya ; sehinga pada masa yanng akan datang, penduduk Indonesia semakin tinggi kualitas hidupnya dan semakin maju tingkat kecerdasannya.
C. Keluarga dalam Perspektif Islam
Agama Islam memiliki ajaran yang komprehensif dan terinci dalam masalah keluarga. Ada puluhan ayat Al Qur’an dan ratusan hadist Nabi yang memberikan petunjuk yang sangat jelas menyangkut persoalan, mulai dari awal pembentukan keluarga, hak dan kewajiban masing-masing unsur dalam keluarga hingga masalah kewarisan dan perwalian. Islam memang memberikan perhatian besar pada penataan keluarga. Ini terbukti dari seperempat bagian dari fiqih (hukum Islam) yang dikenal dengan rub’u al-munakahat, berbicara tentang keluarga. Kehadiran anak dalam keluarga merupakan qurrah a,yun (buah hati yang menyejukan) seperti dalam QS. Al-Furqaan (25 : 74 )
Artinya : “Dan orang orang yang berkata: "Ya Tuhan Kami, anugrahkanlah kepada Kami isteri-isteri Kami dan keturunan Kami sebagai penyenang hati (Kami), dan Jadikanlah Kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” QS. Al-Furqaan ( 25 : 74 )
dan zinah hayat al-dunya (perhiasan kehidupan dunia) dalam (QS. 18 : 46).
Artinya : “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.” QS. al-Kahfi ( 18 : 46 )
Namun tentu saja seorang anak akan menjadi buah hati dan oerhiasan dunia jika ia tumbuh menjadi manusia yang baik dan berkualitas. Al- Qur’an juaga mengingatkan bahwa anak juga dapat menjadi musuh dan ujian (fitnah), dalam arti terkadang dapat menjerumuskan orang tua melakukan perbuatan yang dilarang agama akibat saking cintanya kepada anak (QS. 64 :14-15).
Artinya : “Hai orang-orang mukmin, Sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu Maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. 15. Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar. (QS. at-Taghaabun:14-15)
Anak juga merupakan sebuah amanah dan menjaga amanah adalah kewajiban orang yang beriman ( QS. 3 : 58 ).
Artinya : “Demikianlah (kisah 'Isa), Kami membacakannya kepada kamu sebagian dari bukti-bukti (kerasulannya) dan (membacakan) Al Quran yang penuh hikmah.” QS. Ali-Imran ( 3 : 58 )
Untuk itu , orang tua berkewajiban memberi nafkah dan memenuhi kebutuhan anak, baik materiil maupun spiritual, dalam bentuk kasih saying, perhatian, pemenuhan sandang, pangan, tempat tinggal, pendiidkan dan kesehatan sampai anak itu mencapai usia dewasa.
D. Hukum Keluarga Berencana
Para ulama dalam menentukan suatu hukum terhadap boleh atau tidaknya melakukan KB, para ulama memandang dari tiga sudut ata aspek. Aspek tersebut ialah:
KB dalam arti yang pertama, ulama sepakat melarangnya, karena pembagian rizki adalah hak Allah. Larangan ini berkenaan dengan dua hal, pertama berkaitan dengan munculnya keraguan tentang kekuasaan Allah, padahal Allah lah yang memberikan rizki tersebut. Firman Allah,
Artinya: “Dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rizkinya.” (QS. Hud: 6)
Artinya: Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka Mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?"
Alasan kedua, karena bertentangan dengan tujuan pernikahan untuk memperbanyak keturunan, sebagaimana sabda Rasulullah saw “Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain di hari kiamat (dalam riwayat yang lain : dengan para nabi di hari kiamat)”. [Hadits Shahih, riwayat Abu Daud dan an-Nasa'i]
Termasuk ke dalam larangan ini adalah larangan membatasi kelahiran dengan jumlah tertentu. Setelah jumlah itu kemudian merasa cukup dengan jumlah anak tertentu dan kemudian menghentikan kehamilan dengan cara apapun.
Tetapi dalam keadaan darurat, menghentikan kehamilan itu dibolehkan. Syaikh Utsaimin mengatakan, tidak sepantasnya bagi seorang wanita untuk mengkonsumsi pil-pil pencegah kehamilan kecuali dengan dua syarat.
1-Adanya keperluan seperti ; Wanita tersebut memiliki penyakit yang menghalanginya untuk hamil setiap tahun, atau, wanita tersebut bertubuh kurus kering, atau adanya penghalang-penghalang lain yang membahayakannya jika dia hamil tiap tahun.
2-Adanya ijin dari suami. Karena suami memiliki hak atas istri dalam masalah anak dan keturunan. Disamping itu juga harus bermusyawarah dengan dokter terpercaya di dalam masalah mengkonsumsi pil-pil ini, apakah pemakaiannya membahayakan atau tidak.
Sementara syaikh bin Baz mengemukakan tentang dibolehkannya menghentikan kehamilan 1) Adanya penyakit yang membahayakan jika hamil 2) Dia melahirkan dengan cara yang tidak normal bahkan harus melakukan operasi jika melahirkan dan bahaya-bahaya lain yang serupa dengan hal tersebut.
Tetapi KB dalam pengertian yang kedua (mengatur kelahiran), para ulama’ membolehkan karena ada mashlahat yang dikandungnya. Dalil kebolehannya antara lain hadits dari sahabat Jabir RA yang berkata, “Dahulu kami melakukan azl [senggama terputus] pada masa Rasulullah SAW sedangkan al-Qur`an masih turun.” (HR Bukhari).
Meskipun KB untuk mengatur jarak kelahiran diperbolehkan, kita juga harus memperhatikan dua hal, pertama niat yang baik yaitu niat untuk memelihara kesehatan ibu, dan juga untuk menyempurnakan kewajiban terhadap anak sehingga menjadi anak yang shalih dan kuat. Selain itu pelaksanaan KB diperbolehkan dalam ajaran Islam karena pertimbangan ekonomi,kesehatan, dan pendidikan.Artinya, dibolehkan bagi orang-orang yang tidak sanggup membiayai ehidupan anak, kesehatan dan pendidikannya agar menjadi akseptor KB.Bahkan menjadi dosa baginya,jikalau ia melahirkan anak yang tidak terurusi masa depannya,yang pada akhirnya menjadi beban berat bagi masyarakat. Hal ini berdasarkan pada ayat Al-Qur’an yang artinya:
“dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar.” ( QS. An-Nisa’ [ 4 ] : 9 )
Kedua, memperhatikan alat yang dipakai. Maksudnya, KB yang saat ini dilakukan memiliki berbagai macam variasi peralatan. Ada di antaranya yang hukum asalnya boleh tetapi tidak boleh digunakan karena menimbulkan efek samping yang berbahaya, atau dalam mengunakannya mengharuskan melakukan tindakan yang bertentangan dengan syari’at seperti pemakaian spiral yang dipasangkan oleh dokter ahli kandungan lelaki.
Kemudian ada alat KB yang hukum asalnya adalah haram, seperti tubektomi dan vasektomi. Ada juga beberapa obat yang berfungsi untuk mematikan embrio, setelah bertemunya sel sperma dan sel ovum, menurut kami obat ini juga haram. Sebab, meskipun dalam hal ini ada perbedaan pendapat, ketika sel sperma dan sel ovum sudah menyatu maka segala bentuk upaya untuk mengugurkannya kami pandang termasuk ke dalam aborsi.
Alat kontrasepsi yang dibenarkan menurut Islam adalah yang cara kerjanya mencegah kehamilan (man’u al-haml), bersifat sementara dan dapat dipasang sendiri oleh orang yang bersangkutan atau oleh orang lain yang tidak haram memandang auratnya karena dalam hal ini diperbolehkan hanya dalam keadaan darurat Selain itu bahan pembuatan yang digunakan harus berasal dari bahan yang halal, serta tidak menimbulkan implikasi yang membahayakan bagi kesehatan.
Alat/metode kontrasepsi yang tersedia saat ini telah memenuhi kriteria-kriteria tersebut diatas, oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa KB secara substansial tidak bertentangan dengan ajaran Islam bahkan merupakan salah satu bentuk implementasi semangat ajaran Islam dalam rangka mewujudkan sebuah kemashlahatan, yaitu menciptakan keluarga yang tangguh, mawardah, sakinah dan penuh rahmah. Selain itu, kebolehan (mubah) hukum ber-KB, dengan ketentuan-ketentuan seperti dijelaskan diatas, sudah menjadi kesepakatan para ulama dalam forum-forum ke Islaman, baik pada tingkat nasional maupun Internasional (ijma’al-majami).
Selanjutnya, alat kontrasepsi yang dibolehkan adalah:
Untuk wanita, seperti: IUD, pil, obat suntik, cara-cara tradisional dan metoda yang sederhana; misalnya minum jamu.
Untuk pria, seperti: kondom dan Coitus Interruptus (Azal menurut Islam)
Untuk lebih selamatnya, dalam melakukan KB sebaiknya menggunaka salah satu dari tiga cara,
1. Sistem tanggal, yaitu menghindari hubungan pada waktu tanggal rawan. Tetapi kadang-kadang kita lupa kapan mulai dan berakhirnya tanggal subur yang rawan itu, sehingga resiko cara ini cukup besar.
2. ’Azl (coitus interuptus), yaitu menumpahkan sperma di luar vagina.
3. Dengan kondom. Kondom memiliki fungsi yang mirip dengan ’azl, yaitu mencegah masuknya sperma ke dalam rahim agar tidak terjadi pertemuan dengan sel ovum.
Dan pelaksanaan KB, harus ada komunikasi yang baik antara suami dengan isteri. Syaikh Bin Baz dan Utsaimin, menasihatkan isteri yang mau menggunakan obat untuk mengatur kelahiran harus seizin suami. Demikian pula suami yang hendak menggunakan metode ’azl juga harus memberitahukan kepada isterinya, agar tidak menimbulkan kekecewaan.
BAB III
KESIMPULAN
KB merupakan salah satu hal yang dipermasalahkan dalam ruang lingkup fiqh. Hal ini disebabkan terdapat beberapa point dalam KB yang bertentangan dengan nash. Tetapi, di samping itu KB juga merupakan bagian penting hidup ini karena populasi penduduk yang tidak terkontrol akan menimbulkan mudharat.
Berdasarkan penjelasan di atas dapatlah disimpulkan bahwa sejatinya penetapan hukum KB janganlah dilihat dari satu sisi saja, tetapi llihatlah dari sisi-sisi lainnya. Dalam hal ini, janganlah dilihat dari aspek yang dilarang dalam nash saja, tetapi lihatlah juga dari aspek yang bermanfaatnya.
Pengendalian populasi manusia jauh lebih penting dari pada memegang teguh kayakinan bahwa menggunakan KB berarti telah menolak rezeki Allah dan mengingkari pemberian-Nya.
Jadi, KB diperbolehkan akan tetapi penggunaan alat kontrasepsinya harus sesuai dengan yang dibenarkan dalam Islam.Alat kontrasepsi yang dibenarkan menurut Islam adalah yang cara kerjanya mencegah kehamilan (man’u al-haml), bersifat sementara dan dapat dipasang sendiri oleh orang yang bersangkutan atau oleh orang lain yang tidak haram memandang auratnya karena dalam hal ini diperbolehkan hanya dalam keadaan darurat Selain itu bahan pembuatan yang digunakan harus berasal dari bahan yang halal, serta tidak menimbulkan implikasi yang membahayakan bagi kesehatan.
mw tw lebih jauh.....
Tampilkan postingan dengan label FIQIH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIQIH. Tampilkan semua postingan
KORELASI FIQH MUAMALAH DENGAN PERBANKAN SYARIAH
I.PENDAHULUAN
Kehadiran Ekonomi Islam di tengah-tengah kuatnya dominasi kapitalis dalam arus perekonomian dunia seakan membangkitkan kembali semangat umat Islam untuk memperbaiki sistem perekonomian yang penuh dengan ketidakadilan ini. Hal ini telah terbukti secara empiris dengan lahirnya berbagai lembaga keuangan berbasis syariah. Dimulai sejak didirikannya bank syariah yang pertama pada tahun 1975 di Jeddah, Saudi Arabia, yakni Islamic Development Bank ( IDB ) yang merupakan
kerjasama antara negara Islam yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam ( OKI ) dan kini sudah mulai merambah ke wilayah-wilayah yang pada dasarnya merupakan wilayah-wilayah non Islam. Realita seperti ini juga mengindikasikan bahwa sebenarnya terdapat banyak sekali kesalahan ataupun kekurangan dari sistem ekonomi yang selama ini dianut. Untuk itu, kehadiran kembali sistem ekonomi Islam setelah sekian lama mengalami stagnasi akibat kuatnya dominasi sistem ekonomi kapitalis seakan terasa ibarat obat yang mampu menyembuhkan penyakit kronis yang sulit sekali untuk disembuhkan.
Akan tetapi, penerapan sistem ekonomi syariah di berbagai lembaga-lembaga keuangan yang berbasis syariah ternyata belum mampu berjalan sempurna. Dalam praktiknya, masih terdapat sistem riba atau bunga di dalam pelaksanaan lembaga-lembaga keuangan syariah termasuk perbankan syariah, meskipun hal tersebut terjadi secara terselubung. Kenyataan seperti ini dikhawatirkan dapat berpotensi merusak kredibilitas sistem ekonomi Islam. Padahal, apabila sistem ekonomi Islam mampu untuk direalisasikan dalam kehidupan, maka kemungkinan besar kemaslahatan dari aspek ekonomi sebagai aspek dominan dalam roda kehidupan manusia akan mampu dicapai serta hal ini pun dapat memperkuat eksistensi Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin.
Untuk menerapkan sistem ekonomi Islam dalam kehidupan tentu tidaklah mudah. Perlu adanya pemahaman secara eksplisit guna menjalankannya. Dasar untuk memahami sistem ekonomi Islam dapat dilakukan melalui pemahaman secara teoritis meskipun persoalan ekonomi merupakan persoalan yang bersifat aplikatif. Salah satu fasilitas untuk memahami sistem ekonomi Islam secara teoritis yaitu melalui fiqh muamalah. Oleh karena itu, pemahaman terhadap fiqh muamalah merupakan langkah penting sebagai bekal menerapkan sistem ekonomi Islam, termasuk di dalamnya adalah perbankan syariah.
I.PENGERTIAN MUAMALAH
Pengertian muamalah dapat dilihat dari beberapa segi, pertama dari segi bahasa dan kedua dari segi istilah. Dari segi bahasa, muamalah berasal dari kata : معاملة -يعامل - عامل sama dengan wazan : مفاعلة – يفاعل – فاعل yang artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan. 1 Sementara itu, menurut istilah, pengertian muamalah dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu pengertian muamalah dalam arti luas dan pengertian muamalah dalam arti sempit.
Menurut beberapa ahli, definisi muamalah dalam arti luas adalah sebagai berikut :
1.Al-Dimyati berpendapat bahwa muamalah adalah :
ا لتحصيل ا لدنيوي ليكو ن سببا للا خر
“Menghasilkan duniawi, supaya menjadi sebab suksesnya masalah ukhrawi”.2
2.Muhammad Yusuf Musa berpendapat bahwa muamalah adalah peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia.3 Dalam buku yang sama dikatakan pula bahwa muamalah adalah segala peraturan yang diciptakan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam hidup dan kehidupan.
Dari beberapa pengertian yang telah disebutkan mengenai muamalah dalam arti luas, dapatlah diketahui bahwa muamalah adalah aturan-aturan Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial.4
Sedangkan pengertian muamalah dalam arti sempit, didefinisikan oleh para ulama sebagai berikut :
1.Menurut Hudhari Byk. pengertian muamalah adalah :
ا لمعاملات جميع العقودالتي بها يتبا دل منا فعهم
“Muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaatnya”
2.Menurut Idris Ahmad, muamalah adalah aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik.
3.Menurut Rasyid Ridho, muamalah adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan.
Dari beberapa pandangan di atas mengenai pengertian muamalah dalam arti sempit, dapatlah dipahami bahwa yang dimaksud dengan fiqh muamalah dalam arti sempit adalah aturan-aturan Allah yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda.5
Dari dua sudut pandang yang berbeda dalam memahami pengertian muamalah, baik secara luas maupun secara sempit, terdapat persamaannya yaitu sama-sama mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitan dengan pemutaran harta.
III.RUANG LINGKUP FIQH MUAMALAH
Untuk memudahkan memahami ruang lingkup fiqh muamalah secara spesifik, maka terlebih dahulu akan dibahas mengenai dua jenis muamalah :
A.Al-Muamalah al-Madiyah
Yaitu muamalah yang mengkaji objeknya sehingga sebagian ulama berpendapat bahwa muamalah al-madiyah adalah muamalah bersifat kebendaan karena objek fiqh muamalah adalah benda yang halal, haram, dan syubhat untuk diperjualbelikan, benda-benda yang memadharatkan, benda-benda yang mendatangkan kemaslahatan bagi manusia, dan beberapa segi lainnya.
B.Al-Muamalah al-Adabiyah
Yaitu muamalah yang ditinjau dari segi cara tukar-menukar benda yang bersumber dari panca indera manusia, yang unsur penegaknya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban, seperti jujur, hasud, dengki, dendam, dan lain sebagainya.
Dari dua jenis muamalah yang telah disebutkan di atas, maka ruang lingkup fiqh muamalah juga terbagi menjadi dua, yaitu ruang lingkup fiqh muamalah yang bersifat Adabiyah dan ruang lingkup fiqh muamalah yang bersifat Madiyah.
1.Ruang lingkup fiqh muamalah yang bersifat Adabiyah mencakup beberapa hal berikut ini :
a.Ijab dan kabul
b.Saling meridhai
c.Tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak
d.Hak dan kewajiban
e.Kejujuran pedagang
f.Penipuan
g.Pemalsuan
h.Penimbunan
i.Dan segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat.
2.Sedangkan beberapa hal yang termasuk ke dalam ruang lingkup muamalah yang bersifat Madiyah adalah sebagai berikut :
a.Jual-beli ( al-Bai’ al-Tijarah )
b.Gadai ( al-Rahn )
c.Jaminan dan tanggungan ( Kafalan dan Dhaman )
d.Pemindahan hutang ( Hiwalah )
e.Jatuh bangkrut ( Taflis )
f.Batasan bertindak ( al-Hajru )
g.Perseroan atau perkongsian ( al-Syirkah )
h.Dan lainnya beserta masalah-masalah Mu’ashirah ( Mahaditsah ), seperti bunga bank, asuransi, kredit, dan masalah-masalah baru lainnya.
Dari penjelasan di atas mengenai fiqh muamalah, baik dari segi pengertian secara luas maupun secara sempit serta ruang lingkup fiqh muamalah, dapatlah diketahui bahwa itu semua merupakan tata cara yang Allah tetapkan kepada manusia untuk melakukan aktifitas duniawinya dengan sesama manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan jasmaninya.
Salah satu manifestasi aktifitas manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya adalah adanya mekanisme perbankan yang dapat memberi kemudahan bagi manusia untuk melaksanakan aktifitasnya. Namun, adanya riba serta kentalnya aroma kapitalis dalam praktik perbankan di Indonesia justru membuat sulit umat manusia untuk mengatasi berbagai masalah yang berkaitan dengan aspek perekonomian yang seharusnya mampu untuk diatasi melalui perbankan. Selain itu, mekanisme perbankan yang seperti ini bersifat kontras dengan tujuan utama adanya perbankan untuk menciptakan kegiatan ekonomi yang adil dan transparan.
Maka dari itu, sudah saatnya sekarang praktik perbankan di Indonesia dilandasi oleh nilai-nilai Islam yang dapat mewujudkan kegiatan ekonomi yang adil dan transparan.6 Dalam perbankan yang berbasis Syariah atau yang lebih dikenal dengan sebutan perbankan syariah, terdapat banyak hal ( mekanisme ) yang pada hakekatnya dipelajari dalam fiqh muamalah. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut :
1.Perbankan syariah tidak mengenal sistem riba, karena riba dilarang oleh agama serta riba hanya akan menimbulkan kemudharatan saja. Terdapat beberapa ayat Al-Quran yang mengharamkan riba, di antaranya yaitu :
QS. Al-Baqarah [ 2 ] : 275
Artinya : “.… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. …..” ( QS. Al-Baqarah [ 2 ] : 275 )
QS. Ali-Imran [ 3 ] : 130
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”( QS. Ali-Imran [ 3 ] : 130 )
QS. An-Nisa’ : 161
Artinya : “Dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”( QS. An-Nisa’ [ 4 ] : 161 )
Sementara itu, dalam kajian teoritis fiqh muamalah, riba atau bunga yang dibayar sebagai peminjaman modal merupakan penyebab utama krisis ekonomi,7 sehingga riba merupakan hal yang tidak boleh untuk dilakukan.
2.Kemudian, dalam perbankan syariah terdapat sistem mudharabah atau qiradh atau yang dikenal dengan istilah sistem bagi hasil. Dasar hukumnya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Shuhaib r.a., bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda :
ثلا ث فيهن البركة البيع الي اجل والمقا رضة وخلط البربا لشعير للبيت ولا للبيع
Artinya : “Ada tiga perkara yang diberkati : jual beli yang ditangguhkan, memberi modal, dan mencampur gandum dengan jelai untuk keluarga, bukan untuk dijual.”
Menurut Imam Taqiyudin, mudharabah ialah :
عقد علي نقد ليتصر ف فيه ا لعامل با لتجا رة
“Akad keuangan untuk dikelola dikerjakan dengan perdagangan.”8
Sedangkan menurut Sayyid Sabiq, mudharabah adalah akad antara dua belah pihak untuk salah satu pihak mengeluarkan sejumlah uang untuk diperdagangkan dengan syarat keuntungan dibagi dua sesuai dengan perjanjian.9
Dengan mudharabah ini bank Islam dapat memberikan tambahan modal kepada pengusaha untuk perusahaannya dengan perjanjian bagi hasil, baik untung ataupun rugi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.10
3.Dalam perbankan syariah juga terdapat sistem pinjaman ( ‘Ariyah ). Sesuai dengan pengertian bank Islam itu sendiri, bahwa bank Islam merupakan suatu lembaga keuangan yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada individu atau lembaga yang membutuhkannya dengan sistem tanpa bunga.11 Pengertian tersebut menunjukkan bahwa perbankan syariah berupaya untuk menghindari adanya bunga bank dalam membantu masyarakat melalui program pinjaman dana. Dasar hukum mengenai sistem pinjaman seperti ini terdapat dalam QS. Al-Maidah [ 5 ] : 2 yang artinya adalah
“……..dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. ……” ( QS. Al-Maidah [ 5 ] : 2 )
serta dalam QS. An-Nisa’ : 58 yang artinya adalah
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…….” ( QS. An-Nisa’ [ 4 ] : 58 )
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa melebihkan bayaran dari sejumlah pinjaman diperbolehkan, asalkan kelebihan itu merupakan kemauan dari yang berutang semata. Menurut hadits tersebut, hal ini menjadi nilai kebaikan bagi yang membayar utang. Sabda Rasulullah SAW tersebut adalah sebagai berikut :
فا ن من خير كم ا حسنكم قضا ء ( ر و ا ه ا لبخا ر ي و مسلم )
“Sesungguhnya di antara orang yang terbaik dari kamu adalah orang yang sebaik-baiknya dalam membayar hutang” ( HR. Bukhari dan Muslim )
Sebaliknya, jika penambahan tersebut telah menjadi perjanjian dalam akad perutangan, maka tambahan itu tidak lagi halal bagi yang berpiutang untuk mengambilnya. Rasulullah SAW bersabda :
كل قرض جرمنفعة فهو و جه من وجوه ا لر با ( ا خر جه ا لبيهقي )
“Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat, maka itu adalah salah satu cara dari sekian cara riba” ( Dikeluarkan oleh Baihaqi )
4.Sama seperti halnya yang terdapat dalam perbankan konvensional, dalam perbankan syariah pun terdapat sistem kredit. Maksud kredit adalah sesuatu yang dibayar secara berangsur-angsur, baik itu jual beli maupun dalam pinjam-meminjam. Namun, mekanisme kredit yang terdapat dalam perbankan syariah berbeda dengan mekanisme kredit yang terdapat dalam perbankan konvensional yang cenderung terarah pada sistem riba atau bunga. Menurut Anwar Iqbal Qureshi hal ini dikarenakan fakta-fakta obyektif menegaskan bahwa Islam melarang setiap pembungaan uang. Meskipun demikian, hal ini tidak berarti bahwa Islam melarang perkreditan sebab sistem perekonomian tidak akan lancar tanpa adanya kredit dan pinjaman.
Kesimpulan
Fiqh muamalah memiliki korelasi yang erat sekali dengan mekanisme perbankan Islam atau yang biasa disebut dengan perbankan syariah. Selain itu, fiqh muamalah pun dapat dijadikan sebagai salah satu jalan keluar untuk mengatasi polemik yang berpotensi menghambat perkembangan ekonomi berbasis Islam dalam penerapan perbankan syariah.
Perbankan syariah merupakan lapangan untuk mengaplikasikan konsep-konsep penting ekonomi Islam yang dibahas secara teoritis dalam fiqh muamalah, seperti masalah riba, mudharabah, kredit, dan masalah pinjaman
mw tw lebih jauh.....
Kehadiran Ekonomi Islam di tengah-tengah kuatnya dominasi kapitalis dalam arus perekonomian dunia seakan membangkitkan kembali semangat umat Islam untuk memperbaiki sistem perekonomian yang penuh dengan ketidakadilan ini. Hal ini telah terbukti secara empiris dengan lahirnya berbagai lembaga keuangan berbasis syariah. Dimulai sejak didirikannya bank syariah yang pertama pada tahun 1975 di Jeddah, Saudi Arabia, yakni Islamic Development Bank ( IDB ) yang merupakan
kerjasama antara negara Islam yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam ( OKI ) dan kini sudah mulai merambah ke wilayah-wilayah yang pada dasarnya merupakan wilayah-wilayah non Islam. Realita seperti ini juga mengindikasikan bahwa sebenarnya terdapat banyak sekali kesalahan ataupun kekurangan dari sistem ekonomi yang selama ini dianut. Untuk itu, kehadiran kembali sistem ekonomi Islam setelah sekian lama mengalami stagnasi akibat kuatnya dominasi sistem ekonomi kapitalis seakan terasa ibarat obat yang mampu menyembuhkan penyakit kronis yang sulit sekali untuk disembuhkan.
Akan tetapi, penerapan sistem ekonomi syariah di berbagai lembaga-lembaga keuangan yang berbasis syariah ternyata belum mampu berjalan sempurna. Dalam praktiknya, masih terdapat sistem riba atau bunga di dalam pelaksanaan lembaga-lembaga keuangan syariah termasuk perbankan syariah, meskipun hal tersebut terjadi secara terselubung. Kenyataan seperti ini dikhawatirkan dapat berpotensi merusak kredibilitas sistem ekonomi Islam. Padahal, apabila sistem ekonomi Islam mampu untuk direalisasikan dalam kehidupan, maka kemungkinan besar kemaslahatan dari aspek ekonomi sebagai aspek dominan dalam roda kehidupan manusia akan mampu dicapai serta hal ini pun dapat memperkuat eksistensi Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin.
Untuk menerapkan sistem ekonomi Islam dalam kehidupan tentu tidaklah mudah. Perlu adanya pemahaman secara eksplisit guna menjalankannya. Dasar untuk memahami sistem ekonomi Islam dapat dilakukan melalui pemahaman secara teoritis meskipun persoalan ekonomi merupakan persoalan yang bersifat aplikatif. Salah satu fasilitas untuk memahami sistem ekonomi Islam secara teoritis yaitu melalui fiqh muamalah. Oleh karena itu, pemahaman terhadap fiqh muamalah merupakan langkah penting sebagai bekal menerapkan sistem ekonomi Islam, termasuk di dalamnya adalah perbankan syariah.
I.PENGERTIAN MUAMALAH
Pengertian muamalah dapat dilihat dari beberapa segi, pertama dari segi bahasa dan kedua dari segi istilah. Dari segi bahasa, muamalah berasal dari kata : معاملة -يعامل - عامل sama dengan wazan : مفاعلة – يفاعل – فاعل yang artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan. 1 Sementara itu, menurut istilah, pengertian muamalah dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu pengertian muamalah dalam arti luas dan pengertian muamalah dalam arti sempit.
Menurut beberapa ahli, definisi muamalah dalam arti luas adalah sebagai berikut :
1.Al-Dimyati berpendapat bahwa muamalah adalah :
ا لتحصيل ا لدنيوي ليكو ن سببا للا خر
“Menghasilkan duniawi, supaya menjadi sebab suksesnya masalah ukhrawi”.2
2.Muhammad Yusuf Musa berpendapat bahwa muamalah adalah peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia.3 Dalam buku yang sama dikatakan pula bahwa muamalah adalah segala peraturan yang diciptakan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam hidup dan kehidupan.
Dari beberapa pengertian yang telah disebutkan mengenai muamalah dalam arti luas, dapatlah diketahui bahwa muamalah adalah aturan-aturan Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial.4
Sedangkan pengertian muamalah dalam arti sempit, didefinisikan oleh para ulama sebagai berikut :
1.Menurut Hudhari Byk. pengertian muamalah adalah :
ا لمعاملات جميع العقودالتي بها يتبا دل منا فعهم
“Muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaatnya”
2.Menurut Idris Ahmad, muamalah adalah aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik.
3.Menurut Rasyid Ridho, muamalah adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan.
Dari beberapa pandangan di atas mengenai pengertian muamalah dalam arti sempit, dapatlah dipahami bahwa yang dimaksud dengan fiqh muamalah dalam arti sempit adalah aturan-aturan Allah yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda.5
Dari dua sudut pandang yang berbeda dalam memahami pengertian muamalah, baik secara luas maupun secara sempit, terdapat persamaannya yaitu sama-sama mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitan dengan pemutaran harta.
III.RUANG LINGKUP FIQH MUAMALAH
Untuk memudahkan memahami ruang lingkup fiqh muamalah secara spesifik, maka terlebih dahulu akan dibahas mengenai dua jenis muamalah :
A.Al-Muamalah al-Madiyah
Yaitu muamalah yang mengkaji objeknya sehingga sebagian ulama berpendapat bahwa muamalah al-madiyah adalah muamalah bersifat kebendaan karena objek fiqh muamalah adalah benda yang halal, haram, dan syubhat untuk diperjualbelikan, benda-benda yang memadharatkan, benda-benda yang mendatangkan kemaslahatan bagi manusia, dan beberapa segi lainnya.
B.Al-Muamalah al-Adabiyah
Yaitu muamalah yang ditinjau dari segi cara tukar-menukar benda yang bersumber dari panca indera manusia, yang unsur penegaknya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban, seperti jujur, hasud, dengki, dendam, dan lain sebagainya.
Dari dua jenis muamalah yang telah disebutkan di atas, maka ruang lingkup fiqh muamalah juga terbagi menjadi dua, yaitu ruang lingkup fiqh muamalah yang bersifat Adabiyah dan ruang lingkup fiqh muamalah yang bersifat Madiyah.
1.Ruang lingkup fiqh muamalah yang bersifat Adabiyah mencakup beberapa hal berikut ini :
a.Ijab dan kabul
b.Saling meridhai
c.Tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak
d.Hak dan kewajiban
e.Kejujuran pedagang
f.Penipuan
g.Pemalsuan
h.Penimbunan
i.Dan segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat.
2.Sedangkan beberapa hal yang termasuk ke dalam ruang lingkup muamalah yang bersifat Madiyah adalah sebagai berikut :
a.Jual-beli ( al-Bai’ al-Tijarah )
b.Gadai ( al-Rahn )
c.Jaminan dan tanggungan ( Kafalan dan Dhaman )
d.Pemindahan hutang ( Hiwalah )
e.Jatuh bangkrut ( Taflis )
f.Batasan bertindak ( al-Hajru )
g.Perseroan atau perkongsian ( al-Syirkah )
h.Dan lainnya beserta masalah-masalah Mu’ashirah ( Mahaditsah ), seperti bunga bank, asuransi, kredit, dan masalah-masalah baru lainnya.
Dari penjelasan di atas mengenai fiqh muamalah, baik dari segi pengertian secara luas maupun secara sempit serta ruang lingkup fiqh muamalah, dapatlah diketahui bahwa itu semua merupakan tata cara yang Allah tetapkan kepada manusia untuk melakukan aktifitas duniawinya dengan sesama manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan jasmaninya.
Salah satu manifestasi aktifitas manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya adalah adanya mekanisme perbankan yang dapat memberi kemudahan bagi manusia untuk melaksanakan aktifitasnya. Namun, adanya riba serta kentalnya aroma kapitalis dalam praktik perbankan di Indonesia justru membuat sulit umat manusia untuk mengatasi berbagai masalah yang berkaitan dengan aspek perekonomian yang seharusnya mampu untuk diatasi melalui perbankan. Selain itu, mekanisme perbankan yang seperti ini bersifat kontras dengan tujuan utama adanya perbankan untuk menciptakan kegiatan ekonomi yang adil dan transparan.
Maka dari itu, sudah saatnya sekarang praktik perbankan di Indonesia dilandasi oleh nilai-nilai Islam yang dapat mewujudkan kegiatan ekonomi yang adil dan transparan.6 Dalam perbankan yang berbasis Syariah atau yang lebih dikenal dengan sebutan perbankan syariah, terdapat banyak hal ( mekanisme ) yang pada hakekatnya dipelajari dalam fiqh muamalah. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut :
1.Perbankan syariah tidak mengenal sistem riba, karena riba dilarang oleh agama serta riba hanya akan menimbulkan kemudharatan saja. Terdapat beberapa ayat Al-Quran yang mengharamkan riba, di antaranya yaitu :
QS. Al-Baqarah [ 2 ] : 275
Artinya : “.… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. …..” ( QS. Al-Baqarah [ 2 ] : 275 )
QS. Ali-Imran [ 3 ] : 130
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”( QS. Ali-Imran [ 3 ] : 130 )
QS. An-Nisa’ : 161
Artinya : “Dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”( QS. An-Nisa’ [ 4 ] : 161 )
Sementara itu, dalam kajian teoritis fiqh muamalah, riba atau bunga yang dibayar sebagai peminjaman modal merupakan penyebab utama krisis ekonomi,7 sehingga riba merupakan hal yang tidak boleh untuk dilakukan.
2.Kemudian, dalam perbankan syariah terdapat sistem mudharabah atau qiradh atau yang dikenal dengan istilah sistem bagi hasil. Dasar hukumnya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Shuhaib r.a., bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda :
ثلا ث فيهن البركة البيع الي اجل والمقا رضة وخلط البربا لشعير للبيت ولا للبيع
Artinya : “Ada tiga perkara yang diberkati : jual beli yang ditangguhkan, memberi modal, dan mencampur gandum dengan jelai untuk keluarga, bukan untuk dijual.”
Menurut Imam Taqiyudin, mudharabah ialah :
عقد علي نقد ليتصر ف فيه ا لعامل با لتجا رة
“Akad keuangan untuk dikelola dikerjakan dengan perdagangan.”8
Sedangkan menurut Sayyid Sabiq, mudharabah adalah akad antara dua belah pihak untuk salah satu pihak mengeluarkan sejumlah uang untuk diperdagangkan dengan syarat keuntungan dibagi dua sesuai dengan perjanjian.9
Dengan mudharabah ini bank Islam dapat memberikan tambahan modal kepada pengusaha untuk perusahaannya dengan perjanjian bagi hasil, baik untung ataupun rugi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.10
3.Dalam perbankan syariah juga terdapat sistem pinjaman ( ‘Ariyah ). Sesuai dengan pengertian bank Islam itu sendiri, bahwa bank Islam merupakan suatu lembaga keuangan yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada individu atau lembaga yang membutuhkannya dengan sistem tanpa bunga.11 Pengertian tersebut menunjukkan bahwa perbankan syariah berupaya untuk menghindari adanya bunga bank dalam membantu masyarakat melalui program pinjaman dana. Dasar hukum mengenai sistem pinjaman seperti ini terdapat dalam QS. Al-Maidah [ 5 ] : 2 yang artinya adalah
“……..dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. ……” ( QS. Al-Maidah [ 5 ] : 2 )
serta dalam QS. An-Nisa’ : 58 yang artinya adalah
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…….” ( QS. An-Nisa’ [ 4 ] : 58 )
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa melebihkan bayaran dari sejumlah pinjaman diperbolehkan, asalkan kelebihan itu merupakan kemauan dari yang berutang semata. Menurut hadits tersebut, hal ini menjadi nilai kebaikan bagi yang membayar utang. Sabda Rasulullah SAW tersebut adalah sebagai berikut :
فا ن من خير كم ا حسنكم قضا ء ( ر و ا ه ا لبخا ر ي و مسلم )
“Sesungguhnya di antara orang yang terbaik dari kamu adalah orang yang sebaik-baiknya dalam membayar hutang” ( HR. Bukhari dan Muslim )
Sebaliknya, jika penambahan tersebut telah menjadi perjanjian dalam akad perutangan, maka tambahan itu tidak lagi halal bagi yang berpiutang untuk mengambilnya. Rasulullah SAW bersabda :
كل قرض جرمنفعة فهو و جه من وجوه ا لر با ( ا خر جه ا لبيهقي )
“Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat, maka itu adalah salah satu cara dari sekian cara riba” ( Dikeluarkan oleh Baihaqi )
4.Sama seperti halnya yang terdapat dalam perbankan konvensional, dalam perbankan syariah pun terdapat sistem kredit. Maksud kredit adalah sesuatu yang dibayar secara berangsur-angsur, baik itu jual beli maupun dalam pinjam-meminjam. Namun, mekanisme kredit yang terdapat dalam perbankan syariah berbeda dengan mekanisme kredit yang terdapat dalam perbankan konvensional yang cenderung terarah pada sistem riba atau bunga. Menurut Anwar Iqbal Qureshi hal ini dikarenakan fakta-fakta obyektif menegaskan bahwa Islam melarang setiap pembungaan uang. Meskipun demikian, hal ini tidak berarti bahwa Islam melarang perkreditan sebab sistem perekonomian tidak akan lancar tanpa adanya kredit dan pinjaman.
Kesimpulan
Fiqh muamalah memiliki korelasi yang erat sekali dengan mekanisme perbankan Islam atau yang biasa disebut dengan perbankan syariah. Selain itu, fiqh muamalah pun dapat dijadikan sebagai salah satu jalan keluar untuk mengatasi polemik yang berpotensi menghambat perkembangan ekonomi berbasis Islam dalam penerapan perbankan syariah.
Perbankan syariah merupakan lapangan untuk mengaplikasikan konsep-konsep penting ekonomi Islam yang dibahas secara teoritis dalam fiqh muamalah, seperti masalah riba, mudharabah, kredit, dan masalah pinjaman
mw tw lebih jauh.....
Link Partner
yuyu
