Wacana Haram Golput



Tidak lama lagi, pesta demokrasi di negara ini akan segera berlangsung. Tepatnya pada kurun waktu 3 – 4 bulan ke depan, seluruh rakyat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2009 untuk menentukan masa depan bangsa ini. Tentunya, rakyat Indonesia menginginkan agar pelaksanaan Pemilu 2009 dapat berjalan sukses dan dapat melahirkan sosok pemimpin bangsa yang mampu untuk membenahi bangsa ini dari keterpurukan.Namun sayangnya, ditengah tingginya asa rakyat terhadap perubahan bangsa ini melalui Pemilu 2009, terdapat sebuah polemik yang sangat pelik yang harus dihadapi dalam setiap pelaksanaan Pemilihan Umum, yaitu tingginya angka GOLPUT yang selalu mewarnai pelaksanaan pemilihan umum di negara ini. Bahkan, sebuah lembaga survei memprediksi bahwa angka golput pada pemilu 2009 bisa mencapi 40 %. Hal ini didasarkan pada tingginya angka golput pada pilkada di beberapa daerah.
Dalam Pilgub DKI Jakarta dengan 5,7 juta pemilih misalnya, jumlah golput sebesar 2 juta (34,5 persen). Di Jawa Barat dengan 27,9 juta pemilih, jumlah golput sebesar 9,1 juta (32,6 persen). Di Jawa Tengah, dengan 25,8 juta pemilih, jumlah golput sebesar 11,6 juta (45 persen). Bahkan pada pilkada putaran kedua di Jawa Timur, dengan 29 juta pemilih, jumlah golput mencapai 13,9 juta (48 persen).
Seperti apakah pengaruh GOLPUT dalam Pemilihan Umum ?
Banyak tanggapan mengenai pengaruh GOLPUT dalam pelaksanaan Pemilihan Umum yang dilontarkan oleh sejumlah kalangan praktisi politik di Indonesia bahkan juga MUI. Secara garis besarnya, terdapat 2 pendapat mengenai hal ini, yakni ada yang berpendapat bahwa GOLPUT itu merupakan hak warga negara, sehingga sah-sah saja untuk dilakukan dalam pemilihan umum, tetapi ada juga yang berpendapat bahwa GOLPUT akan memberikan dampak buruk pada pelaksanaan pemilihan umum sehingga tidak sah jika GOLPUT dilakukan oleh warga negara bahkan terdapat wacana dari MUI untuk mengharamkan GOLPUT.
Makalah ini berupaya untuk menyajikan berbagai pendapat mengenai GOLPUT dan wacana pengharaman GOLPUT oleh MUI beserta berbagai argumentasinya dengan harapan agar pandangan-pandangan menyimpang mengenai GOLPUT dapat dihindarkan.

GOLPUT ( GOLONGAN PUTIH )


A. Pengertian dan Sejarah Lahirnya Istilah Golput

Golput atau Golongan Putih adalah tindakan tidak memilih atau ”No Voting Decision”. Istilah ini mulai dicetuskan oleh Arief Budiman ( yang sekarang menjadi Guru Besar di Universitas Melbourne, Australia ) dan kawan-kawannya menjelang Pemilu pada tahun 1971 sebagai bentuk perlawanan terhadap arogansi pemerintah dan ABRI ( yang sekarang menjadi TNI ) yang sepenuhnya memberikan dukungan politis kepada Golkar. Arogansi ini ditunjukkan dengan memaksakan (dalam bentuk ancaman) seluruh jajaran aparatur pemerintahan termasuk keluarga untuk sepenuhnya memberikan pilihan kepada Golkar. Arief Budiman menyerukan golput kepada masyarakat untuk tidak mencoblos tepat pada gambar partai politik, melainkan menyerukan untuk mencoblos bagian kertas yang berwarna putih.

B. Faktor-Faktor Penyebab Golput

Mendengar kata “GOLPUT” dalam beberapa pemilihan umum yang telah barlangsung di beberapa daerah di Indonesia memang tidak asing lagi. Hampir tidak ada pelaksanaan pemilihan umum yang tidak diwarnai oleh “GOLPUT”. Bahkan, tindakan golput rakyat Indonesia saat ini bukanlah perkara main-main lagi, prosentasenya hampir sama dengan jumlah rakyat yang menggunakan hak pilihnya. Realita seperti ini seolah-olah telah menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan rakyat Indonesia terhadap calon-calon pemimpin bangsa ini rendah sekali. Lalu, apa sebenarnya faktor yang menyebabkan hal seperti ini terjadi.
Istilah golput sudah ada menjelang pemilu yang dilaksanakan pada tahun 1971, tepatnya pada masa pemerintahan orde baru. Bukan hanya pada era orde baru saja, pada era reformasi saat ini pun, golput masih saja terjadi. Padahal, kalau dilihat kembali dari konteks sejarah, pada era politik orde baru, rakyat Indonesia begitu memimpikan kebebasan untuk memilih pada saat pemilu berlangsung. Pada saat itu, rakyat Indonesia begitu tertekan oleh tuntutan pemerintah yang memaksakan rakyat untuk memilih dan memenangkan Golkar dalam setiap pemilihan umum yang berlangsung, sehingga hasil pemilihan umum tersebut tidaklah sesuai dengan konstitusi.
Akan tetapi, kondisi seperti yang terjadi di era orde baru itu berbeda dengan kondisi yang terjadi sekarang ini di era reformasi. Tuntutan rakyat untuk memperoleh kebebasan memilih sesuai dengan hati nuraninya telah terpenuhi. Namun mengapa keputusan untuk golput tetap saja terjadi ?
Tentunya, fenomena golput di negara ini tidaklah terjadi tanpa adanya suatu sebab yang mengakibatkan adanya fenomena tersebut. Terdapat banyak penyebab terjadinya golput, baik di era orde baru maupun di era reformasi sekarang ini. Alasan yang melatarbelakangi timbulnya golput di era orde baru berbeda dengan alasan yang timbul di era reformasi.
Jika pada era orde baru golput terjadi sebagai bentuk protes rakyat terhadap sikap pemerintah yang terlalu memaksa rakyat untuk memilih dan memenangkan Golkar, dengan kata lain terjadi penindasan terhadap hak warga negara untuk memilih, maka lain halnya dengan yang terjadi di era reformasi ini, beberapa di antaranya adalah :
A. Menurut Masdar, Ketua Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat ( P3M ) adalah karena pemilu belum mampu membawa perubahan yang lebih baik bagi bangsa dan negara serta masyarakat memiliki anggapan memilih, ya, seperti itu, tidak memilih pun, ya, tetap akan seperti itu. Tidak ada perubahan.
B. Karena tidak puas dengan kandidat yang ada.
C. Karena parpol dan politikus masih mengecewakan.

C. Wacana Mengharamkan Golput

Pada dasarnya, wacana untuk mengharamkan golput yang dikeluarkan oleh Bahtsul Masail PW NU Jawa Timur mendapat perhatian di tingkat pusat. Setidaknya hal itu tercermin dari pernyataan Hidayat Nur Wahid, Ketua MPR RI, yang meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa haram bagi golput. Pendapat ini diperkuat oleh Benni Setiawan yang mengutip pernyataan M. Amin Abdullah bahwa dalam pendekatan pengkajian agama (Islam), ada dua hal utama. Pertama, nonfalsifiable dan kedua, falsifiable. Nonfalsifiable merupakan bentuk keimanan atau kepercayaan bahwa agama yang ia anut adalah benar. Dan semua agama dan pemeluknya mengakui dan memiliki hal tersebut.
Sedangkan falsifiable dapat berupa, teks, ritual keagamaan, lembaga, pemimpin, dan sebagainya. Kajian politik, masuk dalam wilayah falsifiable. Wilayah ini boleh didiskusikan dan selalu berubah sesuai konteks zaman. Artinya, wilayah ini bukanlah hal yang tabu untuk diperdebatkan. Lebih dari itu, pemahaman mengenai wilayah falsifiable, dipengaruhi oleh pengalaman pribadi seseorang.
Menurutnya, peran serta MUI saat ini bukanlah hanya dalam labelisasi halal dan haram untuk makanan dan minuman saja. MUI sudah saatnya keluar dari kungkungan yang dapat mengerdilkan peran sertanya dalam proses berbangsa dan negara (nation-state).
Untuk melaksanakan pemilihan umum, negara dipastikan mengeluarkan anggaran dana yang tidak terbilang kecil. Bisa dibayangkan jika pelaksanaan pemilihan umum yang memakan anggaran dana dengan jumlah besar sia-sia begitu saja dengan tingginya angka golput. Untuk itu, fatwa haram golput sudah saatnya diagendakan oleh MUI. Selain akan mendorong masyarakat untuk lebih rasional dalam memilih, adanya fatwa haram golput juga dapat menyelamatkan keuangan negara yang jumlahnya sangat besar yang dialokasikan untuk pelaksanaan pemilihan umum 2009 mendatang.
Tidak hanya Benni Setiawan yang mendukung wacana pengharaman golput. Muhammad Zulifan dalam artikelnya yang berjudul Golput Dalam Pandangan Islam memiliki pendapat yang sama dengan menyatakan bahwa golput dalam pandangan Islam adalah haram. Metode yang dilakukan M. Dzulifan untuk menyatakan bahwa golput dinilai haram yaitu melalui metode Fiqh Muwazanat ( Fiqh Pertimbangan ), suatu metode yang dapat menimbang dua perkara yang kita tidak dapat menghindarinya dan harus memilih salah satu dari keduanya. Salah satu peran terpenting yang dapat dilakukan oleh fiqh pertimbangan adalah memberikan pertimbangan antara maslahat dan kerusakan, antara kebaikan dan kejelekan apabila dua hal yang bertentangan ini bertemu satu sama lain. Jika suatu perkara dinilai mengandung kemudharatan yang lebih banyak dibandingkan sisi maslahatnya, maka perkara tersebut harus dicegah. Keputusan ini didasarkan kepada apa yang dikatakan Al-Quran mengenai hukum khamr dan judi terhadap orang-orang yang menanyakan tentang hal itu yang terdapat dalam Surat Al-Baqarah ayat 219 :
          ••                   
Artinya : “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” ( QS. Al-Baqarah [ 2 ] : 219 )
Sementara itu, jika perkara tersebut mengandung kemaslahatan yang lebih banyak dibandingkan dengan sisi mudharatnya, maka perkara tersebut boleh dilakukan, sedangkan sisi mudharatnya boleh diabaikan.
Di antara kaidah penting dalam hal ini adalah :
1. Menolak kerusakan harus didahulukan untuk mengambil manfaat.
2. Kerusakan yang lebih kecil boleh diabaikan demi memperoleh kemaslahatan yang lebih besar.
3. Kerusakan yang bersifat sementara boleh diabaikan demi memperolh kemaslahatan yang sifatnya berkesinambungan.
4. Kemaslahatan yang sudah pasti tidak boleh ditinggalkan hanya karena adanya kerusakan yang baru diduga adanya.

Melalui metode tersebut, golput dinilai tidak tepat untuk dilakukan di zaman ini, karena pilihannya bukanlah terletak pada Fir’aun atau Nambrudz yang sama-sama besar mudharatnya dan tidak memiliki kemaslahatan sedikit pun. Akan tetapi, pilihannya adalah sesama orang-orang yang masih berafiliasi dalam Islam, seperti SBY, Megawati, Amien Rais, Wiranto, dan lainnya meskipun di antaranya masih memiliki kekurangan.
Semementara itu, dikalangan para praktisi politik dan ulama sendiri pun masih terdapat perdebatan mengenai wacana mengharamkan golput, ada yang setuju dan ada yang tidak setuju. Alasan yang dikemukakan kalangan yang setuju bahwa golput adalah haram ialah Surat An-Nisa’ ayat 219 :
                              

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” ( QS. An-Nisa’ [ 4 ] : 59 )
Berdasarkan ayat di atas, kalangan ini berpendapat bahwa mereka yang golput berarti tidak taat terhadap pemimpin. Selain itu, memberikan ruang bagi adanya golput berarti membiarkan negeri ini dalam situasi yang serba sulit. Golput bukanlah solusi yang tepat dalam membangun dan memperjuangkan cita-cita bangsa ini. Apalagi di tengah krisis multidimensional yang tak kunjung reda, golput jelas bukanlah pilihan sikap yang rasional.
Sementara itu, alasan yang dikemukakan oleh kalangan praktisi politik serta ulama yang tidak setuju dengan rencana pengharaman golput adalah bahwa golput merupakan hak konstitusional warga negara dan juga bagian dari demokrasi yang harus dijunjung tinggi, sehingga tidak boleh ditekan atau dipaksa. Alasan lainnya yang juga didasarkan untuk menolak fatwa haram golput adalah bahwa golput dianjurkan jika dilakukan dengan tujuan untuk memprotes sitem politik yang korup dengan kata lain Islam tidak melarang umatnya untuk tidak memilih dalam masalah politik.


KESIMPULAN


Permasalahan golput di Indonesia memang merupakan permasalahan serius yang harus segera diatasi. Apalagi, dalam waktu dekat ini, Pemilu 2009 akan berlangsung. Tentunya, seluruh elemen masyarakat tidak menginginkan kesuksesan Pemilu 2009 menuai kegagalan yang diakibatkan oleh maraknya tindakan golput.
Memang tidak dapat dikatakan jika golput merupakan tindakan yang meresahkan dan salah jika dilakukan oleh masyarakat. Sebab, tidak ada dasar yang jelas serta peraturan pemerintah yang menjelaskan hal itu. Namun, jika tindakan golput dilakukan oleh sebagian masyarakat, maka mereka yang melakukan tindakan seperti itu sesungguhnya telah menyia-nyiakan hak yang mereka miliki serta secara tidak langsung telah menghambur-hamburkan ( memubazirkan ) dana yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk pelaksanaan pemilu nanti.
Perbedaan pendapat dikalangan para ulama maupun praktisi politik Indonesia mengenai wacana pengharaman golput oleh MUI ini bersifat relatif, sehingga tidaklah bersifat mengikat dan wajib untuk diikuti. Akan tetapi, jadikanlah berbagai alasan yang dikemukakan dari perbedaan pendapat mengenai hal ini sebagai bekal untuk menyukseskan pemilu 2009 nanti agar dapat melahirkan seorang pemimpin yang dapat mengarahkan negara ini menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghafuur.


DAFTAR PUSTAKA


A.Yusrianto Elga, “Proyek Politik Dibalik Fatwa Haram Golput”, Artikel, http://jejakpengelana.blogspot.com/2009/01/proyek-politik-di-balik-fatwa-haram.html

Benni Setiawan, “Fatwa Haram Bagi Golput”, Artikel, dari situs http://bennisetiawan.blogspot.com/2009/01/fatwa-haram-bagi-golput.html

Leo Kusuma, “Tentang Golput 1”, Artikel, dari situs http://leo4kusuma.blogspot.com/2008/12/tentang-golput-1-pengertian-secara-umum.html

Muhammad Zulifan, “Golput Dalam Pandangan Islam”, Artikel, http://muhammadzulifan.multiply.com/journal/item/43

PBNU, “Fatwa Golput Haram Tak Relevan”, Artikel, http://pemilu.antara.co.id/view/?tl=pbnu-fatwa-golput-haram-tak-relevan&id=1229519937

Tyo, “Golput : Haram atau Koreksi”, Artikel, http://fokus.dagdigdug.com/2008/12/15/golput-haram-atau-koreksi/

Zacky as-Samarani, “Golput Haram ( ? )”, Artikel, dari situs http://abahzacky.wordpress.com/2008/07/24/golput-haram/

0 komentar:

Link Partner

yuyu